Bolehkah menerima sumbangan untuk masjid dari non-muslim?
Perlu dirinci antara menerima sumbangan untuk masjid, tanpa kita meminta, artinya atas kerelaan mereka menyumbangnya sendiri, dibedakan jika kita yang meminta sumbangan pada non-muslim.
Para ulama mengatakan bahwa boleh menerima sumbangan dari non-muslim selama tidak ada masalah. Sumbangan tersebut tentu saja bukanlah iming-iming agar kaum muslimin mengorbankan agamanya atau sampai terlalu toleran yang melampaui batas seperti akhirnya menjadikan non-muslim itu sebagai pemimpin atau diajak turut serta dalam perayaan agama mereka. Padahal kita dilarang loyal pada ajaran dan perayaan non-muslim. Ini prinsip akidah kita dalam hal wala dan bara’.
Imam Al-Bukhari rahimahullah membawakan salah satu judul bab dalam kitab shahihnya, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik. Lalu beliau membawakan hadits yang mendukung hal tersebut. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
أُهْدِىَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – جُبَّةُ سُنْدُسٍ ، وَكَانَ يَنْهَى عَنِ الْحَرِيرِ ، فَعَجِبَ النَّاسُ مِنْهَا فَقَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَمَنَادِيلُ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فِى الْجَنَّةِ أَحْسَنُ مِنْ هَذَا »
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diberikan hadiah jubah sutera yang halus. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai sutera. Orang-orang takjub ketika itu (ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, pen.). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Dzat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sapu tangan Saad bin Muadz di surga, lebih baik dari ini.” (HR. Bukhari, no. 2615)
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menerima hadiah dari non-muslim.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa perlu dibedakan bahwa para ulama melarang menerima hadiah non-muslim jika mengakibatkan kita malah loyal pada agama mereka, semakin cinta dan mendukungnya.
Apalagi terkadang maksud menyumbang adalah untuk jalan naik ke tahta Presiden.
Para ulama juga katakan boleh menerima hadiah tersebut kalau memang untuk menarik si pemberi hadiah pada Islam. Karena ia akan menilai, orang muslim ternyata punya akhlak yang luhur.
Jadi kalau menerima hadiah atau sumbangan non-muslim selama tidak loyal pada mereka, maka tidaklah mengapa. Kalau diterima, boleh harta tersebut disalurkan untuk berbagai sarana kaum muslimin.
Adapun meminta sumbangan pada non-muslim, maka seperti itu mengandung mudarat atau bahaya yang akhirnya kita jadi rendah di hadapan mereka. Namun kalau memang tidak ada dampak mudarat seperti itu tidak masalah, selama kaum muslimin tidak sampai merendahkan diri. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah meminta tolong pada non-muslim dalam urusan dakwah, seperti dahulu beliau meminta tolong pada pamannya Abu Thalib dan lainnya.
Jadi bedakan antara meminta dan menerima sumbangan. Intinya, kaum muslimin sebenarnya banyak yang kaya kok, kenapa mau merendahkan diri di hadapan Ahok, Hary Tanoe dan orang kafir lainnya. Apalagi mereka tak setulus saudara kita -sesama muslim- yang menyumbang. Bahkan saudara sesama muslim sebenarnya lebih punya ghirah yang tinggi dalam membantu saudaranya. Orang muslim pun banyak yang kaya dan mampu untuk membantu.
Lalu apa Ahok, Hary Tanoe dan non-muslim jika menyumbang pada masjid jadi berpahala?
Ingat kata Imam Nawawi rahimahullah: PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).
Baca selengkapnya di sini : https://rumaysho.com/14644-jika-non-muslim-sedekah-apa-dapat-pahala.html
Moga Allah beri hidayah pada setiap yang membaca.
Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 212
—
Diselesaikan di DS, Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’ul Awwal 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.
Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom